
Anggota DPR-RI Komisi XI Fauzi Amro dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari
Serang, tvrijakartanews - Anggota DPR RI dari Komisi XI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak mahasiswa di Banten untuk memerangi Judi Online dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang saat ini marak di tengah masyarakat.
Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI dari Komisi XI Fauzi Amro saat menjadi narasumber Seminar Nasional melawan ancaman Judi Onlie dan Pinjaman Online (Pinjol) di aula Kampus Universitas Bina Bangsa (Unbaja) Banten.
“Dalam materinya ini saya menerangkan soal dampak Judol dan Pinjol ilegal yang mencapai jumlah transaksinya hingga 1 triliun rupiah. Ini sangat disayangkan, ditambah juga dengan berdasarkan data statistik Kementerian Kominfo RI, dosen dan guru paling tinggi terpapar judol dan pinjol illegal,” ungkapnya, Rabu (31/07/2024).
Dengan demikian, Fauzi Atmo mengajak kepada seluruh mahasiswa dan dosen di Universitas Bina Bangsa (Uniba) untuk bersama-sama memerangi judol dan pinjol ilegal dan juga ikut serta mensosialisasikan bahaya terpaparnya akibat Judol dan Pinjol Ilegal.
“Saya mengajak kepada teman-teman mahasiswa dan dosen di Uniba untuk bersama-sama memerangi Judol dan Pinjol Ilegal,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyatakan, jika selama ini masih banyak masyarakat yang terpapar Pinjol illegal. Maka dari itu, perlu sosialisasi terus menerus ke tingkat masyarakat salah satunya dimulai dari mahasiswa.
“Kita harus terus menerus mensosialisasikan bahaya Judol dan Pinjol illegal. Kita juga meminta kepada masyarakat agar melihat terlebih dahulu Pinjaman Online apakah ilegal atau tidak dengan meminta bantuan di call center OJK,” jelasnya.

