Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Kemeja Putih)
Tangsel, tvrijakartanews - Presiden RI Joko Widodo telah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie akan membentuk tim khusus dalam mengawasi peredaran rokok di lapangan dan mengkawal regulasi tersebut.
"Terkait Perpres tersebut, yang penting pengawasannya. Kita akan bentuk tim khusus untuk memantau, bukan saja dari Dinas Pendidikan tapi di sektor lainnya. Tim itu akan ada di sekolah dan di ruang publik lainnya," jelasnya.
Benyamin mengaku, pasca regulasi itu ditetapkan, ia akan mempelajari lebih lanjut petunjuk yang tertuang dalam beberapa poin untuk di implementasikan di tingkat kota.
"Saya sepakat prinsipnya Perpres tadi dan kita akan pelajari lebih lanjut," ucapnya, Rabu (31/7/2024).
Benyamin berujar, Pemerintah Kota Tangsel saat ini pun telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait kesehatan, yang di mana salah satunya secara detil membahas larangan rokok.
“Iya Tangsel juga sudah memiliki Perda nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok. Prinsipnya saya sepakat dalam regulasi yang memperketat tentang larangan rokok,”bilangnya.
Terpisah, Tri Budi (41) warga Pamulang saat dikonfirmasi mengatakan, ia sangat mendukung regulasi larangan penjualan rokok secara eceran per batang resmi diterapkan. Selain menekan polusi asap rokok yang berpotensi membahayakan perokok pasif, menurutnya juga dapat mengantisipasi pelajar mengkonsumsi rokok secara eceran.
“Larangan tentang peredaran rokok bukan hanya peran pemerintah saja, namun peran orang tua dalam mengawasi anak agar terhindar dari kecanduan rokok,” sebut Budi Gondrong sapaan akrabnya.