Pengadilan Negeri Tipikor Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat, Kejari Cilegon Layangkan Kasasi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Ryan Anugerah

Cilegon, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri Kota Cilegon tidak akan main-main dalam penanganan kasus korupsi usai Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang usai memvonis bebas terhadap tiga orang terdakwa pada kasus korupsi Pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Rabu (31/07).

Tiga orang terdakwa yaitu, mantan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan/ Kota Cilegon bernama, Tb Dikrie Maulawardana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto dan Pelaksana Kontraktor Atau Penyedia, Sapter Edwar Sihol.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Ryan Anugerah mengatakan, usai dikeluarkannya putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim terhadap tiga orang terdakwa itu, pihaknya akan meminta salinan berkas perkara atas vonis bebas tersebut yang selanjutkan akan melakukan upaya kasasi ke Mahmakah Agung dengan mempelajari berkas selama 14 hari kedepan.

“Kami akan melakukan perlawanan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, dan secepatnya meminta putusan salinan lengkap segera keluar sehingga dapat mempelajari poin-poin pertimbangan yang menjadi dasar putusan hakim yang kemudian melayangkan kasasi,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (02/08/2024).

Ryan mengaku, dalam perkara tersebut apabila pihaknya melakukan upaya hukum kasasi. Maka perkara tersebut akan disidangkan kembali oleh Mahkamah Agung.

“Jadi nanti perkara ini akan disidangkan kembali di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung. Nanti bisa dilihat hasil putusan berkekuatan hukum tetap seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon ini merupakan Pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan dari Pemerintah Pusat terjadi pada tahun 2018 lalu dengan nilai kontrak pekerjaan senilai 1,808 miliar rupiah, rupanya tim penyidik mengendus adanya dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai 966.707.119 rupiah.