Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Teknis Pencalonan di Pilkada Serentak 2024, Urip Haryantoni
Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menunggu petunjuk dan teknis (Juknis) terkait adanya masukan dari Badan Narkotina Nasional (BNN) Kota Cilegon pemeriksaan tes kesehatan dan narkoba dilakukan terpisah. Pasalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemeriksaan Tes Kesehatan dan Narkoba dilakukan secara menyatu.
Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Teknis Pencalonan di Pilkada Serentak 2024, Urip Haryantoni mengatakan, sampai saat ini pihaknya akan meminta Petunjuk Teknis atau Juknis tentang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Bagian 4 Pasal 94 poin A dan B, bahwa KPU menyusun pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan/ pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis Peraturan KPU di Bagian 4 Pasal 94 poin A dan B terkait pemeriksaan tes kesehatan dan bebas narkoba terhadap Bakal Pasangan Calon,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (05/08/2024).
Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon Raden Bogie Setia Perwira meminta pemeriksaan tes kesehatan dan bebas narkoba dilakukan secara terpisah dengan dilakukan oleh tim BNN yang menangani pencegahan peredaran gelap narkoba. Hal itu karena, pada Pemilihan Kepala Daerah pada tahun sebelumnya serangkaian Tes Pemeriksaan Kesehatan dan Bebas Narkoba dilakukan secara menyatu oleh Tim Dokter Kesehatan yang ditunjuk oleh KPU.
“Meski terintegrasi atau menyatu yang disebutkan di PKPU, kita minta dari BNN masuk dalam Tim Dokter Kesehatan, kalau tidak kita minta dilakukan pemeriksaan bebas narkoba dilakukan terpisah, agar dilakukan bukan hanya tes urine saja, akan tetapi meliputi tes rambut hingga tes darah,” pintanya.