Mantan Caleg PDIP Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus yang Serupa dengan Harun Masiku
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Calon Legislatif DPR RI Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2019, Alexius Akim terkait adanya kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang serupa dengan tersangka Harun Masiku.

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, bahwa Alexius Akim diperiksa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, karena diduga adanya modus yang sama dengan Harun Masiku.

"Penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di Dapil Kalbar pada tempus yang sama," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Selasa (6/8/2024).

Kemudian dalam pemeriksaan terhadap Alexius, tim penyidik KPK juga terus menggalih lebih dalam terkait buronan Harun Masiku yang saat ini masih belum jelas keberadaannya.

"Penyidik juga mendalami keberadaan HM," ucap Tessa.

Untuk diketahui sebelumnya terkait kasus Harun Masiku, tim penyidik KPK sudah mencegah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan 4 orang lainnya agar tidak berpergian ke luar negeri di masa pencarian keberadaan Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Empat orang itu di antaranya Dona Berisa (DB) yang berprofesi wiraswasta dan tiga lainnya Siemon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW), Donny Tri Istiqomah (DTI) berprofesi sebagai pengacara.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB,"

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, pada Selasa (23/7/2024).