
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami adanya kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia diperkirakan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, bahwa PT tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 1,27 triliun. Kasus dugaan korupsi ini akibat proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2024.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Pada kesempatan sebelumnya, Tessa menyebutkan bahwa nilai dalam proyek pada kasus tersebut bisa lebih Rp 1 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," kata Tessa kepada wartawan, pada Selasa (23/7/2024).
Adanya kasus ini, pada Kamis (18/7/2024) lalu, Tessa mengatakan, KPK sudah mengeluarkan surat keputusan larangan terhadap empat orang untuk tidak berpergian ke luar negeri, tiga di antaranya dari internal PT ASDP.
Tentu hal ini untuk mempermudah tim penyidik dalam pengusutan perkara dan larangan itu berlaku selama enam bulan kedepan.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,"
"Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022," kata Tessa.