
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf.
Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan siap menghadapi proses hukum bila ada yang melaporkannya ke polisi terkait pembentukan tim panel untuk mengembalikan PKB ke organisasi struktural NU.
Dia bahkan meminta pihak yang berniat melaporkannya untuk segera melayangkan laporan agar proses hukumnya bisa berjalan dengan cepat.
"Jadi, intinya bahwa PBNU siap berproses, siap menghadapi jika saya dan ketum Gus Yahya mau dilaporkan. Malah kalau perlu kita harapkan secepatnya dan kemudian kita bisa mengetahui hal-hal apa yang ingin dilaporkan," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Kendati begitu, Gus Ipul menekankan, keputusan PBNU membentuk tim panel pengembilalihan PKB itu berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah pleno, bukan keputusan pribadi.
"Ini adalah keputusan yang telah diambil lewat permusyawaratan-permusyawaratan yang ada di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ucap dia.
Selain itu, Gus Ipul mengatakan, tim panel juga melakukan pendalaman-pendalaman untuk pengambilalihan PKB kepada seseorang yang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, mantan Sekjen PKB, Lukman Edy.
Untuk itu, Gus Ipul menekankan, keterangan Lukman Edy kepada PBNU yang saat ini berbuntut laporan polisi bisa dipertanggungjawabkan. Lalu, Lukman Edy disebutnya juga siap untuk mengikuti proses hukum bila PKB mempermasalahkan keterangannya tersebut.
"Saudara Lukman Edy sudah konfirmasi, kalau dia siap untuk menghadapi semua proses dan nanti bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Kita menganggap pelaporan-pelaporan seperti itu sesungguhnya menggambarkan keputusasaan," imbuh dia.
Sebelumnya, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy mengungkapkan, situasi PKB di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dia mengatakan, PKB mengurangi peran Dewan Syuro melalui hasil Muktamar PKB di Bali, yang anggapnya bisa berdampak pada dinamika internal PKB dan PBNU sebagai relasinya.
"Semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," kata Lukman usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Padahal, kata Lukman, Dewan Syuro PKB sebelumnya dilibatkan dalam membuat keputusan terhadap hal-hal yang strategis di partai.
Untuk itu, Lukman menilai, perubahan di PKB yang mengurangi peran Dewan Syuro berdampak pada relasi PKB dengan PBNU. Terlebih, Dewan Syuro PKB diisi oleh para kiai dan ulama dari NU.
"Kita simpulkan kenapa sebabnya hubungan NU dan PKB itu memburuk sekarang ini, karena memang secara sistematis peran ulama, peran kiai, peran Dewan Syuro itu dihilangkan dari anggaran dasar maupun dalam praktek partai sehari-hari," imbuh dia.
Atas pernyataan itulah, Lukman Eddy kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya tentang peran Dewan Syuro yang dikurangkan PKB sehingga berdampak pada dinamika internal partai dan relasinya, PBNU.
"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan. Satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," kata Cucun di Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).