
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu bersama jajaran saat meninjau lokasi pembangunan objek wisata milik PT Jaswita di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 9 Agustus 2024 / Foto: Istimewa
Bogor, tvrijakartanews - Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu bersama jajaran melakukan peninjauan langsung ke objek wisata milik PT Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 9 Agustus 2024.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung menghentikan kegiatan operasional pembangunan objek wisata tersebut lantaran tak memiliki izin.
Selain itu, Pj Bupati juga meminta kepada PT Jaswita untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami langsung berhentikan operasional kegiatannya, terutama objek wisata yang tidak berizin, dan pihak PT Jaswita akan segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Asmawa menjelaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pihak pengelola untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
"Bila pada sampai batas waktu yg sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut maka akan di eksekusi oleh Pemkab Bogor," jelasnya.
Sementata itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan apresiasi atas ketegasan Pemkab Bogor dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Bogor, salah satunya adalah penataan PKL di kawasan Puncak.
“Jangan ragu untuk menegakkan aturan, kami selalu mendukung tindakan Pak Bupati dalam menegakkan aturan,” ujar Bey Machmudin.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada PT Jaswita, dan surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024 tentang eksisting bangunan tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
PT Jaswita sendiri, saat ini tengah membangun objek wisata baru di kawasan Puncak. Namun, usai Pemkab Bogor melakukan penataan PKL di kawasan Puncak beberapa waktu lalu, sejumlah masyarakat juga meminta untuk objek wisata baru tersebut turut dibongkar lantaran tak memiliki izin.

