Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada para menterinya pada Rabu (14/8/2024) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) sudah menentukan tokoh-tokoh yang akan menerimanya.
"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," ujar Hadi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (12/8/2024).
Hadi menjelaskan, ada 61 calon penerima tanda jasa dan kehormatan yang akan diberikan Jokowi sebelum lengser pada Oktober 2024. Berikut rinciannya:
- Medali Kepeloporan: 1 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang
Dalam kesempatan itu, Hadi mengatakan juga akan ada 23 Menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan menerima tanda jasa dan kehormatan dari Presiden Jokowi.
"Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan," kata dia.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan pemberian tanda jasa dan kehormatan masuk dalam rangkaian bulan kemerdekaan.
"Rencananya akan diserahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta," imbuhnya.