![](https://admin.tvrijakartanews.com/uploads/044ae4e3_7a78_4f3a_8173_2f94a5ce8647_5a1f793c5e.jpeg)
Kantor KPU Tangsel Yang Berlokasi di Jalan Raya Serpong.
Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima rekomendasi dari dinas kesehatan yang menunjuk dua rumah sakit (RS) sebagai tempat untuk menjalani uji kesehatan pasangan bakal calon pada pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 mendatang.
Rekomendasi itu tertuang sesuai dengan peraturan KPU Nomor 1090, dalam pembentukan tenaga medis dan kebutuhan SDM yang sepenuhnya kewenangan dari pihak RS.
Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat saat dihubungi mengatakan, KPU nantinya akan menunjuk salah satu RS yang direkomendasikan oleh dinas kesehatan dalam bentuk surat keputusan (SK), tentunya rumah sakit milik pemerintah.
Adapun, kata Ajat, dua RS yang direkomendasikan oleh dinas kesehatan yakni RSUD Banten dan RSUP Sitanala Tangerang.
“Nanti akan kita adakan dulu uji penilaian sebelum kita SK-kan. KPU Tangsel nanti tinggal menilai mau milih yang mana yang di rekomendasikan oleh dinas kesehatan,” kata Ajat, Selasa (13/8/2024).
Dalam mekanisme uji kesehatan, Ajat menerangkan, komposisi tenaga medis yang akan diterjunkan, digabung dalam satu tim yang dibentuk oleh RS, termasuk di dalamnya ada BNN.
“Iya, jadi tenaga yang nanti disiapkan BNN ini nanti dimasukkan dalam struktur tim yang dibentuk oleh rumah sakit,” sebutnya.
“Karena one stop service ya, jadi satu tempat secara berurutan pemeriksaannya, tidak bisa dilakukan secara terpisah,” tambahnya.
Sesuai tahapan Pilkada serentak, KPU akan membuka pengumuman pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel pada tanggal 24 hingga 26 Agustus.
Setelah itu, KPU mulai membuka pendaftaran pasangan calon yang akan digelar selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Kemudian pasangan bakal calon akan menempuh uji kesehatan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024 mendatang.