
Tersangka KDRT, Armor Toreador saat memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 14 Agustua 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews – Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador yang tega melakukan kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila akhirnya buka suara.
Hal itu diungkapkan langsung oleh tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu 14 Agustus 2024.
Parahnya, kekerasan itu sudah kerap kali dilakukan dia sejak menikah dengan Intan Nabila.
“Sudah lebih dari lima kali, dari tahun 2020,” ungkapnya dihadapan wartawan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia juga mengakui atas kesalahan dari perbuatannya serta siap menjalani proses hukum yang saat ini bergulir.
“Saya tidak melakukan pembelaan apapun, saya mengaku bersalah, dan saya siap menjalani proses hukum,” singkatmya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa, peristiwa kekerasan yang viral di media sosial pribadi @cut.intannabila itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 13 Agustus 2024 kemarin.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, sebelum melakukan KDRT pelaku sempat cekcok dengan istrinya di ruangan kamar pribadinya.
“Hasil pemeriksaan sementara, ada cekcok yang terjadi di dalam sebuah kamar yang di dalamnya ada suami, istri dan anak kecil usia kurang lebih 1 minggu,” ujar AKBP Rio.
Menurutnya, motif pelaku melakukan KDRT yakni karena korban mengecek HP pelaku dan meminta penjelasan atas segala perbuatan perselingkuhannya.
“Cekcok berawal dari masalah HP tersangka saat korban meminta penjelasan dari yang ada di HP tersebut,” jelasnya.
AKBP Rio menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
"Pasal yang dikenakan terhadap Armor diantaranya yakni Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu pasar 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," sambungnya.
Selain itu, menjerat pelaku dengan Pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

