
Presiden Joko Widodo saat berpidato pada pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (16/8/2024). (Foto: TV Parlemen).
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa bersyukur Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru setelah 79 tahun merdeka.
Menurut dia, lahirnya KUHP baru ini sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia.
"Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Jokowi dalam pidato kenegaraan pada pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (16/8/2024).
Selain itu, Jokowi mengatakan, Indonesia juga memiliki jaminan perlindungan yang nyata bagi perempuan dan anak-anak melalui lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasa Seksual.
"Kita juga sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak," ucap dia.
Di satu sisi, Kepala Negara pun merasa bangga karena Indonesia telah mempunyai UU Cipta Kerja.
"(UU Cipta Kerja) yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih," imbuh dia.
Jokowi menegaskan, semua itu adalah hasil kerja keras bersama demi mewujudkan sebuah pondasi dan peradaban baru untuk Indonesia.
"Ini adalah bukti bahwa persatuan kita, bahwa kerukunan kita, bahwa kerja keras dan kegotongroyongan kita dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi," ucap Jokowi.

