Golkar Buka Kemungkinan Jokowi Jadi Dewan Pembina Partai
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Steering Commitee Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar, Adies Kadir menyebut ada kemungkinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masuk dalam Dewan Pembina Partai Golkar pasca Munas XI. Hal itu lantaran AD-ART Partai Golkar tidak melarang adanya pihak luar menjadi Anggota Dewan Kehormatan.

"Kalau Dewan Pembina ini biasanya adalah kader-kader Partai Golkar yang sudah senior, biasanya begitu. Memang tidak ada eksplisit dalam AD-ART itu apakah boleh orang luar atau tidak itu tidak ada," kata Adies di Gedung JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Meski begitu, Adies menyebut ada kebiasaan di Partai Golkar yang menjadi anggota Dewan Pembina adalah kader senior. Selain itu, ia menyebut nama Jokowi belum menjadi pembicaraan untuk menjadi calon anggota Dewan Pembina.

"Kalau tidak ada dalam AD-ART sebenarnya sih boleh-boleh aja, tapi sampai saat ini di arena Rapimnas dan memasuki Munas, nama-nama tersebut sama beliau (Jokowi) belum beredar, belum ada sampai detik ini, belum ada kedengaran," kata Adies.

Sebelumnya beredar kabar Jokowi bakal menjadi anggota Dewan Pembina Partai Golkar. Jokowi dikabarkan bakal masuk setelah Bahlil Lahadalia diangkat menjadi Ketua Umum partai berlambang pohon beringin itu.

Adapun, DPP Partai Golkar telah membuka pendaftaran calon ketua umum pada Senin, 19 Agustus 2024 mulai pukul 16.00 sampai 22.00. Adies Kadir mengatakan syarat anggota partai untuk menjadi Ketua Umum Golkar yakni pernah menjadi pengurus DPP maupun DPD tingkat provinsi.

Selain Bahlil ada juga nama Ridwan Hisjam yang ikut mendaftar sebagai calon Ketum Partai Golkar. Namun, panitia menyatakan berkas pendaftaran Ridwan tidak lolos karena tidak memenuhi dua dari tujuh persyaratan yang diperlukan komite.

"Yang paling ini (membuat tidak lolos) adalah surat dukungan," ujar Adies.

Bahlil, kata Adies, telah mengantongi 469 dari 558 pemilik suara atau memiliki 83 persen dari 30 persen suara minimal yang diperlukan. Jumlah itu telah memenuhi syarat minimal 30 persen dukungan dari DPD I dan DPD II.