Calon Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Steering Commitee Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar, Adies Kadir membantah bahwa pencalonan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar terbentur aturan di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Salah satu aturan AD/ART yang disebut menjadi pengganjal Bahlil adalah calon Ketua Umum harus lima tahun menjadi pengurus di DPP Partai Golkar.
Namun, Adies menyebut Bahlil sudah lama berada di Partai Golkar sehingga aturan itu tak berlaku.
"Beliau ini sudah lebih dari 5 tahun di dalam Golkar. Beliau sudah dan sudah pernah ikut diklat bareng sama Pak Muladi, senior-senior, dan sudah menjadi Bendahara Umum di Provinsi Papua, sudah 5 tahun, 1 periode pernah jadi biro juga di Partai Golkar Kepemudaan. Jadi beliau memamg sudah lama kader Golkar," kata Adies.
Dalam kesempatan itu, Adies menyebut ada kemungkinan AD/ART Partai Golkar juga akan mengalami perubahan dalam Rapimnas dan Munas XI yang digelar hari ini sampai besok. Namun, ia tak merinci aturan apa saja yang kemungkinan akan diubah dalam AD/ART.
"Sangat memungkinkan (AD/ART diubah), perubaham AD/ART itu adanya di dalam Munas. Jadi setiap 5 tahun itu perubahan itu ada di dalam AD/ART. Jadi sangat memungkinkan untuk terjadi perubahan AD/ART tersebut," ujar Adies.
Adapun, DPP Partai Golkar telah membuka pendaftaran calon ketua umum pada Senin, 19 Agustus 2024 mulai pukul 16.00 sampai 22.00. Adies Kadir mengatakan syarat anggota partai untuk menjadi Ketua Umum Golkar yakni pernah menjadi pengurus DPP maupun DPD tingkat provinsi.
Selain Bahlil, ada juga nama Ridwan Hisjam yang ikut mendaftar sebagai calon Ketum Partai Golkar. Namun, panitia menyatakan berkas pendaftaran Ridwan tidak lolos karena tidak memenuhi dua dari tujuh persyaratan yang diperlukan komite.
"Yang paling ini (membuat tidak lolos) adalah surat dukungan," ujar Adies.
Bahlil, kata Adies, telah mengantongi 469 dari 558 pemilik suara atau memiliki 83 persen dari 30 persen suara minimal yang diperlukan. Jumlah itu telah memenuhi syarat minimal 30 persen dukungan dari DPD I dan DPD II.