PDIP Bersyukur MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada Jadi 7,5 Persen
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga. Foto Humas PDIP.

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga merasa bersyukur mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold pencalonan gubernur-wakil gubernur menjadi 7,5 persen pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, Tuhan telah membukkan pintu yang tertutup melalui perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan MK. Artinya, putusan itu membuka peluang bagi PDI-P untuk bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.

"Kita mendengar kabar dan kalau saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena memang kemurahannya semata, ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dia mengaku PDI-P segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, dengan menggelar rapat sekaligus melaporkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada hari ini.

Nantinya, PDI-P baru akan memutuskan siapa-siapa yang bakal dicalonkan pada Pilkada Jakarta, setelah adanya keputusan MK itu. Mengingat, MK menyatakan, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, sebagaimana bunyi putusannya.

"Nah tentu ini kan harus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya, apakah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya? Nah ini belum diputuskan," ucap Eriko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas atau threshold mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

MK mengubah ambang batas itu melalui Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Sebab, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan inkonstitusional, sehingga berdampak pada Pasal 40 ayat (1).

Maka dari itu, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tak dimaknai lagi dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen jumlah kursi DPRD.

Adapun berdasarkan putusan MK ini, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan).

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.