Sekjen Partai PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentang pencalonan kepala daerah, pada Selasa (20/8/2024). Aturan itu terkait penghitungan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
Partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDIP, Hasto Kristiyanto sangat menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia mengatakan, bahwa nantinya Pilkada 2024 akan semakin seru karena akan ada beberapa calon yang akan dipilih oleh masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya keputusan MK ini tidak akan ada upaya-upaya lagi untuk mencalonkan kepala daerah tunggal di Jakarta.
"Justru kami tersenyum karna keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta. Selasa (20/8/2024).
Dirinya mengucapkan rasa syukur atas keputusan tersebut, karena PDIP dapat bergerak dan menentukan calon kepala daerah yang diharapkan oleh masyarakat Jakarta.
"Kami mengucapkan terima kasih suara rakyat didengarkan dan PDIP akan menyatu, semakin menyatu dgn rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," ucapnya.