Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Konsolidasi Nasional PKS, Selasa (20/8/2024)
Tangerang, tvrijakartanews - Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beranggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024 bisa mengubah peta politik di daerah. Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
"Ini adalah proses demokrasi yang sedang berkembang dan MK punya keputusan final dan mengikat, maka putusan hari ini mungkin di beberapa titik akan merubah peta politik, tapi di beberapa titik yang lain tetap, saya rasa itu,"ungkap Khofifah saat ditemui media di Konsolidasi Nasional PKS, ICE BSD, Selasa (20/8/2024).
Khofifah melanjutkan jika keputusan yang dibuat oleh lembaga yang memang sudah tertuang dalam Undang-undang Dasar, final dan mengikat, maka pihaknya akan menghargai putusan tersebut.
"Jadi memang semua keputusan oleh lembaga di Undang-undang Dasar memang disebutkan keputusannya final dan mengikat,"kata Khofifah.
Seperti diketahui sebelumnya, putusan MK tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Salah satu pembaruan yang diputuskan adalah mengubah ambang batas ketentuan partai politik yang bisa mengusung calon kepala daerah. Berdasarkan keputusan terbaru ini, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon memenuhi persyaratan ambang batas sesuai jumlah penduduk yang terdaftar.