PDI-P Berpeluang Kuat Usung Anies sebagai Bacagub Jakarta jika Bersedia Jadi Kadernya
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Bakal calon gubernur Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - PDI-Perjuangan berpeluang mengusung Anies Baswedan menjadi calon gubernur pada Pilkada Jakarta, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold menjadi 7,5 persen.

Mengingat, putusan MK itu membuka kesempatan kedua bagi PDI-P yang hanya memiliki perolehan 850.170 atau 14,01 persen suara Pileg untuk bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.

Kendati begitu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, kemungkinan Anies dicalonkan akan sangat kuat bila yang bersangkutan bersedia menjadi kader partai berlogo banteng moncong putih.

Sebab, PDI-P tak ingin gegabah mencalonkan seseorang nonpartai menjadi cagub atau cawagub lantaran dikhawatirkan bisa berkhianat.

"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Komarudin menegaskan, PDI-P tentunya akan memprioritaskan kadernya yang memiliki potensial untuk diusung pada Pilkada Jakarta. Misalnya, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Lalu, ada pula anggota DPR dapil Jakarta, Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ucap dia.

Adapun MK mengubah ambang batas atau threshold mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 melalui Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Sebab, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan inkonstitusional, sehingga berdampak pada Pasal 40 ayat (1).

Maka dari itu, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tak dimaknai lagi dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen jumlah kursi DPRD. Artinya, putusan itu membuka peluang bagi PDI-P untuk bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.