Sekjen PKS Soal Aturan Terbaru Pilkada 2024 : Tinggal Ikuti Aturannya
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Presiden PKS bersama Sekjen dan Bendahara Umum dalam Konferensi Pers menjelang Konsolidasi Nasional, Selasa (20/8/2024).

Tangerang, tvrijakartanews - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan bahwa aturan terbaru MK soal partai pengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 tinggal diikuti jika sudah disahkan. Aturan terbaru itu juga perlu menunggu aturan penyesuaian dari KPU, sehingga partai politik yang terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024 bisa menyesuaikan.

"Ini kita percayakan sebagai MK, sudah ada keputusan, ya ikutilah , kita tinggal (tunggu peraturan KPU nya besok," ujarnya di sela Konsolidasi Nasional PKS, ICE BSD, Selasa (20/8/2024).

Dia melanjutkan akan ada perubahan besar dalam peta politik di beberapa daerah, meskipun belum bisa diprediksi secara pasti perubahan seperti apa yang akan terjadi. Terlebih, pendaftaran calon kepala daerah tinggal menghitung hari.

"Pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dengan pencalonan dalam waktu beberapa hari ini, contohnya Sulteng atau model beberapa tempat bisa jadi berubah, saya belum tahu," ujarnya.

Diketahui bahwa putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."