Disinggung Bisa Usung Anies Dengan Aturan Baru, PKS Tetap Mantap Dukung RK di Pilkada Jakarta
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Presiden PKS bersama Sekjen dan Bendahara Umum dalam Konferensi Pers menjelang Konsolidasi Nasional, Selasa (20/8/2024).

Tangerang, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dalam hal ini adalah penghitungan suara parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Aturan baru ini memungkinan parpol tak harus berkoalisi untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun turut disinggung terkait aturan baru ini, setelah sebelumnya mengaku tak jadi mengusung Anies Baswedan-Sohibul Iman karena kekurangan 4 kursi partai pengusung.

Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan bahwa hal tersebut adalah persoalan yang sudsh berlalu. Aturan baru ini tidak akan mengubah kembali arah dukungan, dan tetap mantap mengusung Ridwan Kamil-Suwono bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilkada Jakarta 2024.

"Sudah selesai urusan, dalam politik tidak ada mundur ke belakang, sudah selesai. Kita sudah ambil keputusan politik, masa keputusan politik mundur," ujarnya di sela Konsolidasi Nasional PKS, ICE BSD, Selasa (20/8/2024).

Aboe Bakar melanjutkan bahwa yang dilakukan oleh PKS bukanlah untuk melawan Anies, dia juga tak masalah jika ada partai lain yang mengusung Anies Baswedan maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta termasuk oleh PDIP.

"Bukan melawan kita ber-fastabiqul khairat berlomba dalam kebaikan. Ya masalahnya apa (diusung partai lain),"? Lanjutnya.

Sementara itu, Diketahui bahwa putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."