PDI-P Ungkap Pilkada di 140-150 Kabupaten/Kota Diprediksi Lawan Kota Kosong Sebelum Adanya Putusan MK Terbaru
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupul (kiri) bersama Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus (kanan) di DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu mengungkapkan, PDI-P mulanya memprediksi peluang melawan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024, bisa terjadi di 140-150 di tingkat kabupaten/kota.

Namun, saat ini potensi melawan kotak kosong kemungkinan sangat kecil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen.

"Ini dibuktikan dengan hasil MK tadi, potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kabupaten/kota, yang potensial kotak kosong, tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis lah," kata Adian di DPP PDI-Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Menurut Adian, putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini tentunya menyelamatkan suara rakyat. Sebab, syarat pencalonan kepala daerah tak lagi dimaknai dengan komposisi kursi yang diperoleh partai politik pada hasil pileg sebelumnya.

"Artinya bahwa akan banyak suara rakyat yang terselamatkan ya, karena hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja, tapi komposisi perolehan suara, sehingga partai-partai tidak memiliki wakil di DPRD juga berpotensi untuk bisa mengajukan ya," imbuh dia.

Maka dari itu, Adian menganggap bahwa semua skenario yang sebelumnya diduga akan berdampak pada bangsa ini tidak akan terjadi karena ada putusan MK yang baru.

Adapun MK mengubah ambang batas atau threshold mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 melalui Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Sebab, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan inkonstitusional, sehingga berdampak pada Pasal 40 ayat (1).

Maka dari itu, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tak dimaknai lagi dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen jumlah kursi DPRD. Artinya, putusan itu membuka peluang bagi PDI-P untuk bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.