Foto: Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada ribuan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari seluruh daerah di Indonesia pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sukses menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Legislatif 2024. Selain itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja bagi anggota KPU sebesar 50%. Ia menyatakan sudah menandatangani surat kenaikan tukin KPU tersebut.
Jokowi juga menyoroti fungsi pengawasan pada pelaksanaan Pilkada, dengan menempatkan pengawas independen yang netral. Presiden ingin Pilkada serentak yang memiliki 203 juta pemilih sementara ini berjalan dengan transparan dan terhindar dari praktik kecurangan dan politik uang.
"Meningkatkan fungsi pengawasan proses pemilu dengan menempatkan pengawas independen yang netral, meningkatkan transparansi proses penghitungan suara dengan menggunakan teknologi, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang ada dan menegakan hukum bagi pihak yang melakukan praktik money pilitic." kata Presiden Jokowi.
Pada kesempatan itu, Presiden juga menekankan pentingnya belajar dari berbagai masalah yang muncul di Pemilu sebelumnya. Mulai dari data pemilih yang tidak akurat, masalah distribusi logistik, hingga gangguan dalam proses penghitungan suara. Kemudian, Presiden juga menyebut pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses pemilihan untuk mencegah kecurangan, serta penegakan hukum.
“Saya hanya ingin menekankan, masalah-masalah di masa lalu jangan sampai terulang lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi berharap tidak ada lagi masalah kerusakan alat dan surat suara pada waktu pemungutan suara, gangguan keamanan dan gangguan kesehatan para petugas Pilkada mendatang.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan untuk menentukan pemimpin periode 2024-2029 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemungutan suara terjadwal dilaksanakan hari Rabu, 27 November 2024. Berdasarkan data dari KPU RI, per Agustus 2024 ada sebanyak 203 juta pemilik hak suara yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara.