
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengaku mendapatkan informasi adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Pembahasan RUU Pilkada itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen.
Namun, ia khawatir pembahasan RUU Pilkada itu dipakai untuk mempermainkan kedaulatan rakyat.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam. Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," kata Ronny di DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Di sini, perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," tambah dia.
Menurut dia, semestinya putusan MK nomor 60 dan 70 harus dihargai dan dihormati lantaran di dalamnya memuat kedaulatan rakyat yang harus dijaga.
"Sehingga, informasi yang ada ini kita sampaikan kepada para pihak agar tetap menghargai dan menghormati putusan MK," imbuh dia.
Di satu sisi, Ronny merasa heran atas langkah baleg DPR yang secara tiba-tiba berencana membahas RUU Pilkada. Maka dari itu, ia menduga rencana itu bisa jadi sebagai upaya menghambat putusan MK agar tak langsung berlaku pada Pilkada serentak 2024.
"Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada. Padahal udah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" ucap Ronny, merasa heran.
Adapun MK mengubah ambang batas atau threshold mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 melalui Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Sebab, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan inkonstitusional, sehingga berdampak pada Pasal 40 ayat (1).
Maka dari itu, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tak dimaknai lagi dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen jumlah kursi DPRD. Artinya, putusan itu membuka peluang bagi PDI-P untuk bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.

