Eks-Wali Kota Tangerang Soroti Aturan Baru Pilkada 2024, Sebut Sesuai Suara Rakyat
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Arief Wismansyah saat masih menjabat menjadi Wali Kota Tangerang

Tangerang, tvrijakartanews - Bakal calon Gubernur Banten Arief R Wismansyah menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dalam Pilkada 2024. Putusan itu dianggap Arief sudah sesuai dengan suara rakyat dan memberi angin segar bagi peta politik di daerah.

"Saya rasa putusan (MK) itu merupakan keputusan yang memberikan angin segar. Kita harus memberikan apresiasi kepada MK karena sudah mendengarkan aspirasi rakyat di tengah banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kotak kosong yang seolah-olah mematikan harapan dan keinginan figur-figur kepemimpinan daerah," kata Arief kepada dihubungi pada, Rabu (21/8/2024).

Menurut Arief, dengan adanya putusan MK tersebut, dirinya sebagai bakal calon gubernur Banten tak perlu lagi mencari 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD, tapi hanya perlu 7,5 persen.

"Kalau saya baca putusan MK yang dimuat media, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, seperti Banten ini maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen sudah bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri," kata Arief menjelaskan.

Sebelumnya diketahui bahwa MK mengubah syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik. Putusan baru tersebut menyatakan syarat pengusulan pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.