Menkumham Supratman Ikut Rapat Pembahasan Putusan MK Soal Pilkada di DPR
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tampak mengikuti rapat di DPR hari ini, Rabu (21/8/2024). Rapat tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi tentang penurunan ambang batas pencalonan pilkada.

Supratman hadir bersama Mendagri Tito Karnavian dan pejabat Kementerian Keuangan, mewakili pemerintah dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Dalam raker tersebut, Supratman sempat berbicara dan berkelakar soal dirinya yang sebelumnya menjadi Ketua Baleg DPR dan sekarang menjadi Menkumham. Dia menyinggung bahwa dirinya pernah duduk di kursi pimpinan Baleg bersama wakil ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek.

"Rasanya masih seperti di tempatnya Pak Awiek saya, tidak sadar sudah bergeser Pak Baidowi," kata Supratman.

Supratman lalu menjelaskan soal daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi UU Pilkada, baik berupa DIM bersifat tetap maupun usulan baru DIM.

"Tadi kebetulan ada tiga pembagian DIM yang sudah masuk dari pemerintah, satu ada DIM yang bersifat tetap kemudian ada DIM yang bersifat substansi, kemudian ada usulan baru DIM, usulan baru dari pemerintah sebanyak 140 DIM, dengan apa yang disampaikan Pak Mendagri tadi dengan ini kami nyatakan bahwa DIM usulan baru dari pemerintah, kami cabut," jelas Supratman.

Setelah itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek memberikan respons atas pernyataan Supratman dengan nada berkelakar.

"Pak Menkumham itu merupakan rapat perdana di DPR dan di Baleg. Tadi sambutan pertama sebagai menteri di DPR," ujar Awiek yang memimpin Raker RUU Pilkada tersebut.

Diketahui, dari undangan resmi DPR, dijadwal rapat kerja Baleg DPR dengan dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU ttg Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB akan dilanjutkan Rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada dan pada pukul 19.00 WIB diagendakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Sebelumnya, Awiek mengatakan bahwa rapat kerja hari ini membahas revisi UU Pilkada sekaligus membahas apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” tutur Awiek.

Awiek mengingatkan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU.

“Itu Clear. Ya terserah DPR. Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” pungkas Awiek.