
Bahlil Lahadalia saat resmi ditetapkan sebagai Ketum Partai Golkar definitif. Foto Humas Partai Golkar
Jakarta, tvrijakartanews - Bahlil Lahadalia resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar definitif. Penetapan dilakukan melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
"Saya menanyakan, apakah seluruh hadirin yang hadir setuju untuk kita tetapkan Bapak Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2024-2029?" ujar Ketua Steering Commitee Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar, Adies Kadir saat memimpin Munas.
Pertanyaan Adies kemudian mendapat seruan setuju dari para kader yang hadir. Adies kemudian mengetok palu sebanyak tiga kali yang menandakan pengesahan pemilihan Bahlil sebagai Ketua Umum yang baru.
Usai penetapan tersebut, Sekretaris Panitia Penyelenggara Rapimnas dan Munas Golkar, Ace Hasan Syadzily membacakan rancangan keputusan. Hasilnya, Bahlil mendapat dukungan dari 38 DPD Provinsi, 514 DPD Kabupaten/Kota, serta dari ormas yang mendirikan dan organisasi sayap.
"Keputusan Munas XI Partai Golkar Tahun 2024 tentang pengesahan Ketum sekaligus formatur tunggal DPP Partai Golkar Periode 2024-2029, pertama mengangkat dan mengesahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Partai Golkar periode 2024-2029," ujar Ace.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar telah membuka pendaftaran calon ketua umum pada Senin, 19 Agustus 2024 mulai pukul 16.00 sampai 22.00. Adies Kadir mengatakan syarat anggota partai untuk menjadi Ketua Umum Golkar yakni pernah menjadi pengurus DPP maupun DPD tingkat provinsi.
Selain Bahlil ada juga nama Ridwan Hisjam yang ikut mendaftar sebagai calon Ketum Partai Golkar. Namun, panitia menyatakan berkas pendaftaran Ridwan tidak lolos karena tidak memenuhi dua dari tujuh persyaratan yang diperlukan komite.
"Yang paling ini (membuat tidak lolos) adalah surat dukungan," ujar Adies.
Bahlil, kata Adies, telah mengantongi 469 dari 558 pemilik suara atau memiliki 83 persen dari 30 persen suara minimal yang diperlukan. Jumlah itu telah memenuhi syarat minimal 30 persen dukungan dari DPD I dan DPD II.