Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Achmad Baidowi. Foto : TV Parlemen
Jakarta, tvrijakartanews - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) bersepakat mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun ketika pelantikan.
Hal ini menjadi pembahasan saat Baleg DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam agenda pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menegaskan kepada seluruh fraksi partai politik bahwa sepakat untuk mengikuti aturan MA.
"Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?" kata Baidowi saat di ruang rapat gedung DPR, Rabu (21/8/2024).
Hal ini berbanding terbalik dengan MK, saat membacakan putusan mengenai batasan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun ketika penetapan calon.
"Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah"
"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.