
Foto : Dokumentasi Istimewa. Presiden RI, Joko Widodo
Jakarta, tvrijakartanews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi aturan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu dengan membuat ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa pelonggaran ambang batas hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Presiden Joko Widodo pun menanggapi hal tersebut dengan meminta semua pihak untuk menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masin-masing lembaga negara itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga lembaga negara kita," jelas Presiden melalui siaran resmi di kanal Sekretariat Presiden RI, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi membuat keputusan baru terkait koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Kemudian pada Rabu (21/8/2024) Badan Legislasi DPR RI menambahkan ayat baru dengan menyatakan bahwa pelonggaran tersebut hanya berlaku pada partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.

