
Partai Buruh mendeklarasikan Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada Jakarta. (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024) besok.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan, aksi ini diagendakan untuk mengawal sidang paripurna DPR yang akan mengesahkan RUU Pilkada demi menganulir putusan MK.
"Untuk aksi besok, kami akan mengawal sidang DPR RI paripurna di Baleg dalam rangka memantau, mungkin Baleg akan mengubah MK Nomor 60," kata Ferri kepada wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Ferri, sedikitnya 5.000 peserta akan turun ke jalan yang berasal dari latar belakang buruh se-Jawa Barat hingga Banten.
"Tentu kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten dan sebanyak sekitar 5.000-an massa, tapi mungkin lebih ya," ucap dia.
Di samping itu, Partai Buruh disebut telah berkoordasi dengan berbagai elemen termasuk kelompok mahasiswa dan organisasi pemuda. Dia menambahkan, pihaknya mengultimatum DPR jika tidak mengindahkan tuntutan buruh.
"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini sampai kiamat pun kami akan perang," imbuh Ferri.
Sebelumnya, Panja Baleg, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi Undang-Undang Pilkada ini sesungguhnya sudah lama menggelinding di Senayan.
Tapi Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg menyiasati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, rumusan Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Saat pembahasan berlangsung, anggota Baleg awalnya memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Adapun putusan Mahkamah Agung sejalan dengan rumusan Baleg di atas.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu, ya, hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi, dalam rapat di Kompleks DPR.

