Partai Buruh Siapkan Tiga Opsi Nama Kader PDI-P Jadi Bacawagub Anies di Pilkada Jakarta
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Partai Buruh mendeklarasikan Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada Jakarta. (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Partai Buruh menyiapkan tiga opsi sosok bakal calon wakil gubernur yang akan dipasangkan dengan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta.

Mereka adalah Basuki Tjahaja Purmana, Rano Karno dan Hendar Prihadi, yang merupakan kader PDI-Perjuangan.

"Calon wakil gubernur nama Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan kedua, kami usungkan haji Rano Karno. Ketiga kami beri kepercayaan kepada Haji Hendrar Prihadi," Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Kendati begitu, Said mengatakan, pihaknya juga membuka opsi lain sosok bakal calon wakil gubernurnya Anies sambil memperhatikan dinamika politik hingga hari pendaftaran calon kepala daerah di KPU.

"Dan SK yang keempat kami berikan kepada pak Anies Rasyid Baswedan dan wakil gubernur, sengaja kami kosongkan menunggu perkembangan politik sampai tanggal 26 Agustus ya. Kami sudah siapkan 4 SK dan inilah pilihan dari Partai Buruh," imbuh dia.

Adapun, Partai Buruh mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jakarta. Dukungan ini diberikan Partai Buruh, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Hari ini momen yang tepat yang kita bisa mengusung untuk kami tambah semangat Partai Buruh tambah semangat untuk mendukung Pak Anies karena pak Anies adalah pilihan buruh," ucap Said.

Said mengungkapkan, alasan partainya mengusung Anies lantaran mantan gubernur DKI Jakarta itu merupakan figur yang selalu berpihak demi kepentingan buruh. Salah satu buktinya adalah Anies dinilai selalu menaikkan upah buruh selama memimpin Jakarta.

"Pak Anies periode yang lalu selalu berpihak pada buruh dengan menaikkan upah minimum provinsi selalu berpihak pada buruh tentu ini kami sangat semangat," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. MK mengubah ambang batas itu melalui Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Sebab, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan inkonstitusional, sehingga berdampak pada Pasal 40 ayat (1).

Maka dari itu, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tak dimaknai lagi dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen jumlah kursi DPRD.