
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal
Serang, tvrijakartanews - Sikap Kepala Desa (Kades) yang tidak netral dalam kontestasi pesta demokrasi, kerap menjadi temuan pengawas.
Dalam Pemilu 2024, Bawaslu Banten juga menemukan sejumlah Kades yang berpihak terhadap pasangan calon tertentu.
Untuk itu, netralitas Kades dalam Pilkada 2024 menjadi atensi dan pengawasan khusus bagi para Panwas di lapangan.
"Itu menjadi atensi kita kerawanan netralitas Kades," kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, Kamis (22/8/2024).
Ali menerangkan, Bawaslu Banten sudah membuat pedoman khusus terkait pola pengawasan dan pemberian rekomendasi sanksi terhadap Kades yang tidak netral.
Apalagi netralitas Kades di Pilkada telah diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bawaslu sudah membuat pedoman khusus terkait itu, kita akan awasi betul-betul melalui Panwascam. Kalau ada temuan dan laporan akan kita tindak lanjuti," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinta kades yang tidak netral akan direkomendasikan diberikan sanksi oleh pimpinan daerah.
"Mekanismenya disampaikan kepada pimpinan daerah melalui dinas desa dan di situ memuat sanksi," jelasnya.

