Pesan PDIP ke Masyarakat Soal Rencana DPR Sahkan RUU Pilkada: Turun ke Jalan, Selamatkan Republikmu
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu. Foto ANTARA

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menegaskan pihaknya menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada dalam rapat Paripurna DPR yang digelar, Kamis,(22/8/2024). Menurut Masinton, Revisi UU Pilkada cacat secara prosedur, materi dan substansi.

“PDIP menyatakan tidak sependapat dengan keputusan baleg dan pemerintah. Hari ini, kami dalam paripurna ini juga tidak sependapat dengan revisi UU itu, selain cacat secara prosedur, juga cacat secara materi atau substansi,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(22/8/2024).

Menurut dia, Indonesia akan berada di dalam situasi darurat bila pengesahan Revisi UU Pilkada dipaksakan dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan tentang syarat batas usia dan ambang batas pencalonan cakada.

"Nah, kalau ini dipaksakan ya, dengan mengabaikan putusan Mahkamah konstitusi yang final dan mengikat ini kita berada dalam situasi darurat konstitusi. Raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah. Anak-anak muda patriotik, turunlah ke jalan, selamatkan republikmu!” kata Masinton.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna memutuskan menundanya. Keputusan ini diambil lantaran peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Rapat pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota.

"Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa dilanjutkan," kata Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu belum dapat mengungkap jadwal rapat paripurna berikutnya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dasco hanya menyebut rapat paripurna berikutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

"Kalau sidang hari ini, ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi, pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan terjadi," katanya.

Dasco tak menjelaskan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikut. Namun, revisi UU Pilkada terkait dengan jadwal pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka KPU seluruh Indonesia pada Selasa (27/8/2024).