Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Dasco Klaim Akan Lihat Aspirasi Rakyat
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - DPR RI memutuskan menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada, yang semua terjadwal untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, akan melihat aspirasi masyarakat sebelum kembali mengesahkan RUU Pilkada.

Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Sidang Paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU Pilkada.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya yaa kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat, dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco belum menjelaskan lebih jauh, apakah RUU Pilkada itu akan disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada Selasa (27/8/2024).

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," ucap Dasco.

Menurut Dasco, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) sebelum kembali menjadwal RUU Pilkada. Mengingat, hari ini ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Sebab, pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota.

"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Pada hari ini, kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ucap Dasco.

Munculnya penolakan RUU Pilkada, lantaran DPR RI tidak mengindahkan hadirnya putusan Mahkmah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).