Polisi Pukul Mundur Massa Aksi yang Berdemo di Gedung DPR RI
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Situasi di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).

Jakarta, tvrijakartanews - Polisi pukul mundur massa aksi yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024)

Berdasarkan pengamatan tvrijakartanews pada pukul 17.44 WIB, situasi penyampaian pendapat di Jalan Gatot Subroto arah Slipi sudah muali tak kondusif.

Massa membakar spanduk yang membentang di pagar gedung DPR RI hingga melempari batu ke arah aparat yang berjaga.

Alhasil, aparat melepaskan tembakan gas air mata untuk meredam amukan massa yang semakin membabi buta. Otomatis, massa pun terpecah ke berbagai arah, ada yang ke arah Slipi dan ada pula yang ke arah Pancoran.

Namun, saat ini masih ada sejumlah pedemo yang masih bertahan di sekitar gedung DPR RI.

Adapun, DPR RI memutuskan menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada, yang semua terjadwal untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, akan melihat aspirasi masyarakat sebelum kembali mengesahkan RUU Pilkada.

Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Sidang Paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU Pilkada.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya yaa kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat, dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco belum menjelaskan lebih jauh, apakah RUU Pilkada itu akan disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada Selasa (27/8/2024).

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," ucap Dasco.

Menurut Dasco, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) sebelum kembali menjadwal RUU Pilkada. Mengingat, hari ini ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Sebab, pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota.

"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Pada hari ini, kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ucap Dasco.