
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024) malam. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menginformasikan bahwa Komisi II DPR bakal menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.
Menurut dia, rapat yang akan digelar pada Senin (26/8/2024) pekan depan, menyangkut pembahasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang nantinya akan menjadi dasar syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
"Itu kan ada PKPU. PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU. Mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan Komisi II DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Kendati begitu, Dasco belum bisa memastikan materi apa saja yang akan dibahas dalam rapat koordinasi antara DPR dengan KPU ini. Ia menyebut, materi pembahasan itu baru bisa diketahui ketika rapat digelar pada Senin, pekan depan.
"Pada hari Senin, mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu," ucap dia.
Adapun, PKPU penting untuk direvisi demi menyesuaikan dua putusan terbaru MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah. Pertama, MK menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah serta membolehkan partai politik yang tak punya kursi DPRD untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada.
Kedua, MK memutuskan bahwa syarat usia bagi calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan KPU, bukan dihitung saat dilantik menjadi kepala daerah terpilih.
Kendati begitu, Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat berupaya mengabaikan putusan MK itu melalui revisi UU Pilkada. Namun, upaya itu disambut gelombang penolakan sehingga berbagai elemen masyarakat pun berdemonstrasi di berbagai wilayah.
Kemudian DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dengan seiiring dengan adanya eskalasi demonstrasi di Gedung DPR RI mulai Kamis pagi. Namun, DPR berdalih revisi UU Pilkada batal disahkan karena kekurangan kuorum saat sidang paripurna.
Dengan begitu, DPR akhirnya bersama KPU pun menyatakan akan manut terhadap putusan terbaru MK tersebut.

