
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja (tengah). (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai pemungutan cukai dan pelarangan iklan dan promosi akan membawa dampak multiplier effek pada ruang gerak pelaku usaha pangan olahan. Pasalnya, dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target market dari produknya.
"Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi. Dan jika berkepanjangan, akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Shinta mengatakan untuk industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dalam menopang ekonomi nasional.
"Hal ini karena makanan minum minuman menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) industri nonmigas sebesar 39 persen dan 6,55 persen terhadap PDB nasional," tuturnya.
Menurutnya, menentukan batas maksimal GGL atau gula, garam, lemak di produksi pangan olahan saja tidak serta merta bisa menurunkan angka penyakit yang disebabkan oleh GGL yang tinggi.
"Jadi dalam diskusi kami dengan Menteri Kesehatan (Menkes), kami akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut," tuturnya.
Shintta berharap untuk aturan turunannya itu pihaknya perlu lebih dilibatkan. Agar konsultasi ini bisa berjalan.
"Kami juga sudah melibatkan semua asosiasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Melalui aturan ini, pemerintah berencana memungut cukai dan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, lemak tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PP No 28/2024 pada 26 Juli 2024 lalu. Pasal 1172 PP ini menetapkan, PP Kesehatan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
Pasal mengenai pengendalian konsumsi garam, gula, dan lemak tercantum dalam Bagian Kedelapan tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.
Pada Pasal 192 ayat (5) tertulis, Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa kegiatan: a. pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.

