Anies Baswedan Berkunjung ke DPD PDIP Jakarta Siang Ini
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berkunjung ke kantor DPD PDIP Jakarta pada hari ini, Sabtu (24/8/2024). Rencananya, Anies berkunjung ke DPD PDIP pada pukul 13.00 WIB.

"Jam 13.00 WIB, di DPD (PDIP) Jakarta," ujar Jubir Anies Baswedan, Sahrin Hamid kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

Sahrin mengatakan pertemuan tersebut akan fokus membahas program-program untuk wong cilik. Sahrin tidak menyinggung soal politik di dalam pertemuan tersebut, tetapi fokus pada program wong cilik dan politik tata ruang.

"Pak Anies akan ada pertemuan dengan PDI Perjuangan. Sejauh ini masih pembicaraan terkait substansi program-program untuk wong cilik, politik tata ruang juga kelestarian lingkungan. Baru terkait tema-tema tersebut," jelas Sahrin.

Belakangan ini, menguat wacana bahwa PDIP akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah dibacakan. Pasalnya, dengan putusan MK terbaru tersebut, maka PDIP bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta.

Anies direncanakan akan diusung dengan kader PDIP Hendra Prihadi di Pilgub Jakarta. Namun, PDIP memberikan syarat agar Anies menjadi kader PDIP serta menjalankan agenda-agenda politik PDIP.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah khususnya cagub-cawagub dengan ketentuan memenuhi syarat perolehan suara sah 6,5 persen sampai 10 persen dengan memperhatikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Contohnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut untuk bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara PDIP di Jakarta memperoleh 14,15 persen suara sehingga bisa mengusung pasangan cagub-cawagub sendiri.