Ketua KPU RI, Mocahmmad Afifuddin. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Ketua KPU RI, Mocahmmad Afifuddin, menjelaskan ambang batas partai politik masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara nasional minimal 6.071.731,72.
Dalam penyerahan itu, ada tiga keputusan yang ditetapkan oleh KPU.
"Kesatu, menetapkan ambang batas perolehan suara sah secara nasional pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024 sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional 151.793.293 yaitu 6.071.731,72," ujar Afif dikutip pada Senin (26/8/2024).
Kemudian keputusan kedua menetapkan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam diktui kesatu tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
"Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sambungnya.
PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan suara terbanyak. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus keluar dari Parlemen karena tidak memenuhi ambang batas suara.
Berikut perolehan suara partai politik pada Pileg 2042:
1. PKB: 16.115.358 memenuhi
2. Gerindra: 20.071.345 memenuhi
3. PDI Perjungan: 25.384.673 memenuhi
4. Golkar: 23.208.488 memenuhi
5. NasDem: 14.660.328 memenuhi
6. Buruh: 972.898 tidak memenuhi
7. Gelora: 1.282.000 tidak memenuhi
8. PKS: 12.781.241 memenuhi
9. PKN: 326.803 tidak memenuhi
10. Hanura: 1.094.599 tidak memenuh
11. Partai Garuda: 406.884 tidak memenuhi
12. PAN: 10.984.639 memenuhi
13. Partai Bulan Bintang: 484.487 tidak memenuhi
14. Demokrat: 11.283.053 memenuhi
15. PSI: 4.260.108 tidak memenuhi
16. Perindo: 1.955.131 tidak memenuhi
17. PPP: 5.878.708 tidak memenuhi
24. Partai Ummat: 642.550 tidak memenuhi