KPU DKI Tegaskan Partai Politik Tak Bisa Tarik Dukungan Setelah Daftarkan Calonnya untuk Pilkada
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya. Foto: istimewa.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta, tak bisa menarik dukungannya.

"Tidak bisa ya," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).

Menurut dia, hal itu telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

Dalam Pasal tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungan setelah ikut mendaftarkan calonnya ke KPUD.

Berikut penjelasan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.