Masyarakat Gugat UU Pilkada, Minta MK Sahkan Suara Kosong di Surat Suara
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Sekelompok masyarakat mengajukan gugatan Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyertakan suata kosong atau blank vote dalam surat suara di Pilkada 2024. Gugatan itu diajukan lantaran saat ini mulai muncul gerakan untuk mencoblos bukan pasangan calon dalam surat suara (none of above) atau blank vote.

Gerakan ini sebagai bentuk protes karena pemilih menolak pasangan calon yang diusung partai politik. Mereka merasa pasangan yang diusung parpol tidak mengakomodir keinginan masyarakat.

"Warga pergi ke TPS tapi tidak ingin suaranya memilih pasangan calon yang ada dalam surat suara. Alhasil, suara mereka akan hangus, karena tidak sah," ujar penggugat atas nama Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah dikutip Sabtu (7/9/2024).

Mereka menjelaskan blank vote atau suara kosong berbeda dengan suara tidak sah yang muncul karena kesalahan pemilih dalam mencoblos yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur. Blank vote, menurut mereka, memiliki makna kehendak daulat rakyat serta sebagai bentuk protes terhadap kandidat kandidat yang berkompetisi.

Sehingga, keberadaan blank vote atau suara kosong dinilai harus diakui sebagai suara sah.

"Ini adalah wujud dari perlindungan konstitusional warganegara (blank vote atau suara kosong Harus dikeluarkan atau dikecualikan dari suara tidak sah)," kata para penggugat.

Selain Indonesia, para penggugat menyatakan pengajuan negara terhadap blank vote sebagai suara sah bisa dilihat di sejumlah negara, yakni Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Equador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada. Oleh karena itu, praktik-praktik di negara demokrasi tersebut perlu dijadikan contoh di Indonesia.

"Hangusnya hak konstitusional blank vote atau suara kosong karena masih dikategorikan tidak sah di Indonesia, perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya," ujar mereka.

Lebih lanjut, ia menyebut akomodasi blank vote di 43 daerah calon tunggal di Indonesia perlu diperluas dan berlaku di daerah-daerah Pilkada dengan dua atau lebih pasangan calon. Dengan demikian, pemilih yang tidak menginginkan calon calon di daerah tersebut juga harus dapat pengesahan.

"Karenanya kami, Heriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa blank vote atau suara kosong sebagai suara sah di dalam Pilkada dengan dua atau lebih pasangan calon," pungkas mereka.

Berkas gugatan tersebut telah diterima Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/9/2024). Adapun petugas loket penerimaan berkas di MK telah mengeluarkan tanda terima permohonan dengan nomor No 2166/PAN.MK/IX/2024.