
ASN di Pandeglang dan Lebak saat diberi sosialisasi bahaya sikap tidak netral di Pilkada
Serang, tvrijakartanews - Ratusan Camat dari Kabupaten Pandeglang dan Lebak diberi pemahaman bahaya bersikap tidak netral dalam Pilkada 2024.
Mereka diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya demi berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada.
"Terkait dengan kewenangannya dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilihan, karena ini akan berkonsekuensi dan diatur juga pidananya," kata Komisioner Bawaslu Banten, Zaenal Muttaqin, Senin (9/9/2024).
Zaenal menegaskan, dalam Undang-Undang momor 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah jelas menyebutkan ASN dapat dipidana satu sampai enam bulan kurungan apabila menyalahgunakan kebijakan atau tidak netral.
"Pasal 188 berkaitan dengan kebijakan yang menguntungkan peserta pemilihan, itu bisa pidana walaupun pidananya ringan mulai 1sampai 6 bulan kurungan dan denda dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta," tegasnya.
Ia menyebutkan, netralitas Camat di Pandeglang dan Lebak menjadi atensi khusus lantaran setiap pesta demokrasi kerap jadi laporan masyarakat atau temuan Bawaslu.
"Kalau sejauh ini Bawaslu, baru-baru ini di wilayah Pandeglang sudah ada informasi (ASN tidak netral) dan didalami seperti apa, memang rentan bicara ASN karena kadang-kadang bersinggungan," jelasnya.

