Projo Dorong Jokowi Jadi Wantimpres Era Prabowo Subianto
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Foto Sekretariat Presiden

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat layak menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era kepemimpinan Prabowo Subianto. Menurut Budi Arie, Jokowi terlalu muda untuk segera pensiun dari dunia politik kebangsaan.

"Ya layak dong (Jokowi jadi Wantimpres), kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," ujar Budi Arie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Menurut Budi Arie, Jokowi tidak hanya dibutuhkan nasihat-nasihatnya selama pemerintahan ke depannya. Tetapi, kata dia, keberadaan Jokowi dengan segala pengalamannya, sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.

"Bukan nasihat ya, buat bangsa ini, buat rakyat lah. Pokoknya semua, kalau elite politik kita bersatu, bagus kan," tandas dia.

Lebih lanjut, Budi Arie membantah revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) untuk mengakomodir Jokowi masuk Wantimpres. Merupakan Budi Arie, hal tersebut hanya spekulasi yang tidak benar.

"Kamu berspekulasi aja. Pokoknya tunggu aja lah. Jangan banyak spekulasi," pungkas Budi Arie.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden )Wantimpres) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan-RB Azwar Anas, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam Raker tersebut

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Baleg dan pemerintah sebelumnya juga telah sepakat mengusulkan tambahan pasal dalam RUU Wantimpres. Di antaranya nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) RI.

Hal itu sekaligus membatalkan usulan DPR yang ingin mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).Selain itu, Baleg dan pemerintah juga sepakat jabatan ketua Wantimpres RI dapat dijabat secara bergantian.