Aset Pemkot Kota Cilegon
Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akhirnya memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh pihak pengembang dari PT Genta Kulama hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung kepada Pemkot Cilegon selaku tergugat.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nur Fauziah mengatakan, menangnya gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung ini setelah pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri sebagai Kuasa Hukum Negara dalam menghadapi gugatan pihak pengembang ruko eks Matahari Lama.
"Dalam penantian panjang ini akhirnya Pemkot Cilegon memenangkan gugatan dan menolak gugatan dari pemohon dari PT Genta Kumala, sehingga aset Barang Milik Daerah (BMD) kita terselamatkan," katanya saat di konfirmasi, Rabu (11/09/2024).
Nur Fauziah mengungkapkan, usai menang di tingkat kasasi itu sampai saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan dan juga menunggu eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri untuk mengosongkan sejumlah ruko yang saat ini masih ditempati.
"Kami masih menunggu dari pimpinan yaitu Pak Wali Kota atas lahan dan bangunan eks Matahari Lama, juga dari kuasa hukum negara Kejaksaan Negeri Kota Cilegon selanjutnya seperti apa,"
Sementara itu diketahui sebelumnya, PT Genta Kumala melayangkan gugatan kepada Wali Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Serang dengan pokok perkara Nomor 89/PDT.G/2021/PN SRG pada 21 Juli 2021 lalu LANTARAN status lahan dan bangunannya tumpang tindih. Selain itu juga gedung eks Matahari lama dan sejumlah bangunan yang berada disampingnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Serang sebagai pusat perniagaan sehingga setelah Kota Cilegon berdiri pada tahun 1999 lalu, aset tanah dan bangunan diserahkan kepada Pemerintah Kota Cilegon.