Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ditemui rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (Tangkap layar TV Parlemen)
Jakarta, tvrijakartanews - Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan lembaga pasar uang dan pasar valas di Indonesia atau Central Counterparty (CCP). Rencananya CCP akan diluncurkan pada kuartal III-2024, tepatnya pada 30 September 2024.
"Kami rencanakan 30 September ini. Peluncurannya akan disertai 8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ditemui saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Perry menambahkan ada empat manfaat kehadiran CCP di Indonesia bagi Indonesia, di antaranya ialah meningkatkan volume transaksi pasar uang dan pasar valas, menekan risiko kredit, pembentukan harga atau suku bunga yang lebih tinggi, hingga menekan biaya utang pemerintah.
"Sehingga CCP akan betul-betul menjadi game changer pengembangan pasar uang dan pasar valas," ujarnya.
Menurut Perry, pembentukan CCP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.
"Karena CCP diperlukan untuk mitigasi risiko di financial system stability yang antara lain bisa muncul dari risiko pasar uang, pasar valas," ujarnya.
Sebagai informasi, Sejak Agustus 2024 lalu, sebetulnya sebanyak 11 Lembaga yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata Bank telah menyepakati pengembangan CCP.
CCP itu sendiri merupakan lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT), sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dikutip dari Consultatigve Paper Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK.
CCP difokuskan sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.
Dasar hukum pembentukan lembaga ini sebetulnya telah ditetapkan BI dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Dalam aturan itu, modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu senilai Rp408,16 miliar.