Perekrutan KPPS, KPU Tangsel Pastikan Steril Dari Afiliasi Parpol
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel Heni Lestari (Kiri) Saat Umumkan Pendaftaran Perekrutan KPPS Untuk Pilkada 2024.

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Total sekitar 14.420 anggota KPPS dibutuhkan untuk bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari menjelaskan, dalam perekrutan KPPS, langkah pertama yang dilakukan KPU, berupaya melakukan pencegahan agar calon anggota KPPS tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) untuk menjaga marwah pesta demokrasi yang jujur dan adil.

Oleh sebab itu, Heni akan menggandeng Bawaslu untuk melakukan tracking nomor identitas kependudukan (NIK) dari calon-calon KPPS melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

“Kalau mereka (calon KPPS) terdaftar di parpol maka kami akan panggil dan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah benar atau memang hanya tercatut,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Heni, tugas dari KPPS adalah bekerja sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 3/201 yang tidak berafiliasi dalam parpol. Langkah itu dilakukan, untuk menghindari anggota KPPS bersifat politis dalam proses Pilkada 2024.

“KPU dan Bawaslu akan terus mengecek, sehingga sebelum dilantik pun kami sudah tahu hasil tracking sehingga bisa di coret dari KPPS,” sebutnya.