Bawaslu Serang Temukan 744 Pemilih TMS Masuk DPS
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan

Serang, tvrijakartanews - Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sebanyak 744 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, 572 di antaranya pemioih sudah meninggal, anggota Polri, 21 pemilih bukan warga Kabupaten Serang, 128 pindah domisili, 21 pemilih ganda dan pemilih di bawah umur.

"Sudah kita sampaikan di rapat pleno DPS. Data ganda tidak bisa diverifikasi sistem saja, tapi mereka harus cek faktual," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, Selasa (17/9/2024).

Ari menduga, data TMS yang masuk dalam DPS disebabkan adanya Pantarlih yang bekerja tidak maksimal saat melakukan Coklit.

"Memang proses Coklit ada pantarlih tidak maksimal. Itu yang menyebabkan data TMS masuk di DPS," terangnya.

Data temuan tersebut telah direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan perbaikan. Rencananya pihak KPU akan melakukan perbaikan pada 19 September mendatang.

"Rencananya mereka ada perubahan data di tanggal 19 (September), kami akan meminta perubahan datanya," tuturnya.