KPK Akan Analisa Laporan Berkas dari Kaesang Selama 30 Hari ke Depan
NewsEkonomiHot

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akan menganalisa keterangan tambahan yang diberikan oleh Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi dalam maksimal 30 hari ke depan.

"Sesudah kronologisnya kita dapat, dan seperti biasa kita punya waktu 30 hari untuk menganalisa sebelum menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang bersangkutan," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/8/2024).

Pahala mengatakan apabila diketahui ini milik bersangkatuan maka dalam laporan pun akan disampaikan bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan.

“Kalau milik negara, dinilai gitu ya, fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang," ujarnya.

Ketika ditanya kedatangan Kaesang ke KPK, Pahala menuturkan atas inisiatif pribadi, Pahala membenarkan hal itu.

"Kalau dari kedeputian pencegahan tidak ada (pemanggilan), jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan, karena kita tidak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apa pun itu," jelasnya.

Selain itu, Pahala menuturkan pihaknya meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara.

"Ada kabar dari tim saya bahwa Saudara Kaesang Pangarep datang ke KPK, dan di sana yang bersangkutan mengisi form penerimaan gratifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial, salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.

Hal tersebut membuat Kaesang kemudian dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.