KPK Sebut Kaesang Janji akan Kembalikan Harga Tiket Sebesar Rp360 Juta
NewsHot

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berjanji akan mengembalikan uang seharga tiket pesawat jet pribadi, apabila fasilitas itu dinyatakan KPK sebagai gratifikasi.

"Yang bersangkutan ini udah udah bilang 'Oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket', ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Pahala mengatakan Kaesang bersama tiga orang lainnya pergi ke Amerika Serikat (AS) dengan menumpang jet pribadi. Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini berangkat bersama istrinya Erina Gudono, kakak istri beserta staf.

“Jadi Kaesang harus membayar Rp360 juta apabila fasilitas itu dinyatakan sebagai milik negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan kedatangan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk meminta arahan KPK. Hal ini berkaitan dengan penggunaan fasilitas jet pribadi yang tengah disorot publik terkait dugaan gratifikasi.

"Saudara Kaesang dan tim datang untuk, pertama sebenarnya meminta arahan dari KPK atas berita-berita sebelum ini, kan gitu ya. Ini harus ngapain lah, kira kira gitu," ujar Pahala dalam keterangannya di Jakarta.

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial, salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.

Hal tersebut membuat Kaesang kemudian dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.