Ungkap Peredaran Narkotika, Polresta Bogor Kota Ringkus 43 Tersangka
NewsHot

Konferensi pers terkait kasus peredaran narkoba oleh jajaran Polresta Bogor Kota, Selasa 17 September 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil meringkus 43 tersangka kasus terkait penyalahgunaan narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita diantaranya ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat obatan keras psikotropika.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menutuekan, puluhan tersangka kasus narkotika tersebut berhasil diamankan dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di wilayah Kota Bogor.

“Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1,5 kilogram sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3.151 butir obat keras,” katanya dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 17 September 2024.

Bismo juga menyoroti pengungkapan kasus besar di Kelurahan Bantarjati, di mana dua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 784 gram sabu-sabu.

“Kedua tersangka sebelumnya sudah mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu dan berencana mengirimkan 1 kilogram lagi. Namun, baru 200 gram yang berhasil diedarkan, sementara sisanya 784 gram berhasil kami sita,” paparnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana menambahkan, barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari jaringan teman lama para tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu-sabu itu disamarkan dalam bungkus teh China untuk mengelabui petugas. Kasus ini diduga terkait jaringan internasional,” katanya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka kasus ganja dikenai Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara.