Infrastruktur IKN Tak Siap, Alasan Jokowi Belum Tandatangani Kepres Pemindahan Ibu Kota
NewsHotAdvertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi di IKN. Foto Sekretariat Presiden

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan dirinya belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyiratkan infrastruktur di IKN saat ini belum siap, sehingga Keppres belum bisa ditandatangani.

"Kita melihat itu kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, betul. Kalau cuma hanya tanda tangan, tanda tangan, gampang. Satu detik, ya, tanda tangan. Tapi kesiapan IKN itu sendiri, kalau yang namanya sudah ditandatangani, pindah," ujar Jokowi di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

"Pindah itu semuanya harus siap. Bukan hanya gedungnya yang siap. Furniturnya harus siap, listriknya harus siap. SDM-nya harus siap, sistemnya harus siap. Ini bukan pindahan rumah saja, ruwetnya kayak gitu, ini pindahan ibu kota. Jadi semuanya harus dihitung," sambung dia.

Menurut Jokowi, Keppres tersebut bisa ditandatangani oleh presiden selanjutnya. Hal itu mengingat masa jabatan Jokowi yang akan habis pada Oktober 2024. Namun, ia memastikan Prabowo Subianto sebagai penerusnya hanya akan menandatangani Keppres tersebut saat semua infrastruktur sudah siap.

"Yang tanda tangan bisa saya, bisa terpilih Pak Prabowo Subianto. Tapi kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul. ekosistemnya sudah terbangun, kalau itu sudah siap. Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah, kalau hanya orangnya saja, hanya bawa baju," kata Jokowi.

Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara, meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," bunyi pasal 63.